Artis Kolosal Ditangkap dalam Kasus Penyebaran Uang Palsu

by -6 Views

Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menyebarkan uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar di sebuah supermarket mal dan berhasil melakukan transaksi. Namun, saat mencoba melakukan transaksi di kasir yang berbeda di hari yang sama, uang palsu tersebut terdeteksi oleh mesin pendeteksi sinar UV dan transaksi dibatalkan. Pelaku kemudian mencoba kembali berbelanja di toko lain, namun kasir menemukan uang palsu tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan setelah aksinya terdeteksi lebih dari dua kali. Pelapor membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan pelaku disangkakan dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Semua kejadian tersebut terekam dalam laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Antara lain, pihak Berita Antara memberikan penekanan pada pentingnya untuk memeriksa uang asli melalui metode 3D guna mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat.

Source link