Penganiaya Satpam RS Bekasi Jadi Tersangka: Berita Terbaru

by -6 Views

Pada Sabtu (29/3), Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AFET (25 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, AFET ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa dimulai ketika AFET dan ibunya ingin menjenguk keluarga mereka di rumah sakit. Sementara itu, korban S menegur AFET terkait knalpot racing sepeda motor yang bising dan mengganggu jalan Ambulans. AFET tidak terima dan mulai bertindak kasar terhadap korban, bahkan sampai membawa korban ke depan ruang medis. Korban mengalami kejang-kejang dan dirawat selama tujuh hari di IGD. Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini, termasuk pelapor, istri korban, petugas keamanan, dan petugas kebersihan. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan.

Source link