Pemutakhiran Data Dukung Penanggulangan Penyalahgunaan NIK

by

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti masalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih marak. Ia mengingatkan bahwa setiap NIK seharusnya hanya digunakan maksimal untuk tiga nomor per operator untuk mengurangi potensi penyalahgunaan. Aturan ini telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan sedang dalam proses pembaruan agar sesuai dengan nomenklatur yang baru.

Menurut Meutya, penyalahgunaan NIK dapat membuka peluang bagi kejahatan, seperti registrasi nomor untuk tujuan ilegal atau pencurian identitas. Oleh karena itu, penting bagi operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data guna memastikan bahwa setiap NIK hanya terhubung dengan tiga nomor saja. Meutya optimis bahwa revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam dua pekan ke depan.

Selain itu, banyak laporan penipuan yang terjadi melalui ekosistem seluler. Nugroho, Dirut Telkomsel, mengungkapkan bahwa penipuan ini sering terjadi hampir setiap hari, dengan para pelaku cenderung terpusat di daerah tertentu. Dengan penerapan kebijakan yang baru, diharapkan praktek-praktek penipuan tersebut dapat diminimalkan atau dihilangkan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekosistem seluler yang lebih aman dan terjamin dari berbagai tindakan kejahatan.

Source link