Dampak Tarif Trump pada Sektor Teknologi dan Digital: Kajian Komdigi

by -6 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengevaluasi apakah ada peraturan yang perlu direvisi sebagai tanggapan terhadap kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk meningkatkan daya saing. Dia juga menekankan pentingnya meninjau aturan yang dapat mempermudah investor masuk dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah regional.

Lebih lanjut, dalam konteks akselerasi transformasi digital, Komdigi akan mengevaluasi apakah ada aturan yang perlu disesuaikan untuk memfasilitasi investasi dalam sektor teknologi. Selain itu, dalam hal infrastruktur digital, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut bahwa tarif yang dikenakan oleh Amerika Serikat belum berdampak signifikan. Ia menjelaskan bahwa urusan perangkat berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sedangkan pihaknya fokus pada sertifikasi perangkat.

Wayan juga menyampaikan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga merupakan wewenang Kementerian Perindustrian, dan Komdigi hanya bertanggung jawab atas sertifikasi. Sampai saat ini, Komdigi melihat bahwa tarif yang dikenakan oleh pemerintahan Trump belum berdampak signifikan pada sektor infrastruktur digital di Indonesia. Kesimpulannya, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap kompetitif di pasar global.

Source link