Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Modus COD Depok

by -10 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri, Kelurahan Jati Mulya, Cilodong, Depok. Modus operandi pelaku dimulai dengan mencari korban melalui aplikasi media sosial untuk menjual sepeda motor. Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk COD kendaraan. Saat melakukan “test drive”, pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Aksi serupa juga dilakukan di Jakarta Selatan sebelum akhirnya diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat perlu waspada saat melakukan transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sekali lagi, penting untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bermotor.

Source link