Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri di Jakarta, Meutya mendorong masyarakat yang ponselnya mendukung eSIM untuk melakukan migrasi demi keamanan data. Keamanan data menjadi perhatian utama, terutama terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendaftaran nomor seluler. ESIM dengan teknologi biometrik diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan NIK secara signifikan.
Pemanfaatan eSIM dianggap sebagai suatu keharusan dengan perkiraan perangkat yang mendukung eSIM secara global mencapai 3,4 miliar unit pada tahun 2025. Meskipun migrasi ke eSIM tidak diwajibkan, Meutya menegaskan pentingnya insentif bagi masyarakat yang beralih ke eSIM untuk meningkatkan keamanan data dan perlindungan terhadap aksi kejahatan seperti scam dan phishing.
Penyalahgunaan NIK merupakan masalah yang masih meresahkan dalam industri telekomunikasi, dengan beberapa kasus dimana satu NIK digunakan untuk registrasi banyak nomor, yang rentan digunakan untuk kejahatan. Terkait hal ini, Meutya mengingatkan pentingnya aturan pemanfaatan NIK yang membatasi satu NIK untuk tiga nomor per operator.
Peraturan yang mengatur kebijakan ini sudah ada, yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun akan segera diperbarui untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru. Meutya berharap revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam dua pekan mendatang. Terobosan teknologi eSIM diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dalam industri telekomunikasi.