Seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dengan inisial S telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa oknum tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan. Agil juga menambahkan bahwa pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dengan adanya surat pernyataan.
Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada Selasa (8/4). Dhady menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan dan meminta maaf atas perilaku anggota Polsek yang merugikan masyarakat. Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di akun Instagram @kabarjakarta24 menunjukkan suami dari korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk yang diduga melakukan tindakan tidak pantas.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman di masyarakat dan menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian untuk senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.