Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, enggan memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, yaitu Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada praperadilan dan tidak akan memberikan komentar mengenai hal lain. Alasan di balik pencabutan gugatan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada sang pemohon. Biro Hukum KPK juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait kasus penggeledahan oleh KPK. Persidangan ini menghasilkan keputusan yang akan disampaikan oleh pihak KPK sebagai termohon. Selain itu, praperadilan ini juga melibatkan pemohon Kusnadi yang mempertanyakan sah tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dan berlangsung di Ruang Sidang 06. Selama penggeledahan dilakukan, sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengadilan Tipikor.
Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Analisis Tim Kuasa Hukum
