Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah di Bekasi

by -23 Views

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku, berinisial EH (52), telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya, berinisial ER (20) dan SNH (13), sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberitahu ibu kandungnya bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di rumah saat korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu agar korban menuruti permintaannya.

Setelah ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mustofa juga menyebutkan bahwa pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana paling lama 15 Tahun.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi bukti perlunya perlindungan anak yang lebih baik. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih aware terhadap kasus-kasus pelecehan anak.

Source link