Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu pagi. Menurut Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, penangkapan dilakukan setelah tim menemukan sekelompok pemuda terlibat dalam bentrokan. Saat diperiksa, tim menemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Kemayoran bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran serta tindak kriminal lainnya.
Pihak berwenang menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dari potensi gangguan jalanan. Semua langkah ini diambil dengan serius untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.