SAFENet Terima 25 Aduan Serangan Digital Selama Penolakan RUU TNI

by -21 Views

South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat terdapat 25 aduan serangan digital dari masyarakat selama pergelaran aksi penolakan pengesahan RUU TNI sejak pekan lalu hingga Rabu (26/3) hari ini. Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menjelaskan bahwa serangan digital yang diterima memiliki beragam bentuk, mulai dari doxing, ancaman, hingga peretasan akun media sosial.

Nenden menambahkan bahwa ada serangan seperti pengancaman, peretasan akun Instagram dan Whatsapp, impersonasi, penangguhan akun, dan spam chat melalui aplikasi Whatsapp. Menurutnya, serangan digital ini merupakan bentuk upaya represi pemerintah terhadap masyarakat sipil, dengan menggunakan teknologi untuk mempersempit ruang sipil di ranah digital.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa sebanyak 51 wilayah di Indonesia telah menggelar aksi penolakan RUU TNI, di mana 10 dari 51 wilayah tersebut mengalami represi yang dilakukan secara brutal oleh aparat. Dengan demikian, aksi penolakan ini juga menjadi sorotan karena kasus kekerasan yang terjadi terhadap massa dalam berbagai wilayah di Indonesia.

Source link