Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat dan Banten imbas kegiatan razia narkotika dan handphone (telepon genggam). Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk memerangi narkoba dan handphone di institusi tersebut, serta mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lapas demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Pemindahan 300 napi ini adalah implementasi dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menanggulangi over kapasitas di Lapas/Rutan. Proses pemindahan telah melalui perencanaan matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Rutan Salemba sebelumnya juga telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang antara November 2024 hingga Maret 2025. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah over kapasitas dan meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Salemba.
Para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan anggota Polri dan TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal.