Bareskrim Polri memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kiriman pesan singkat (SMS) yang mencurigakan karena adanya kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS dengan metode fake base transceiver station (BTS). Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa salah satu modus yang sering digunakan adalah mengirim SMS dengan tautan yang menyerupai situs resmi bank atau layanan lainnya. Pelaku sering memanipulasi alamat situs agar terlihat meyakinkan, seperti mengubah polri.go.id menjadi polri.i.go.idn. Wahyu menegaskan agar masyarakat tidak langsung mengklik tautan dalam SMS dan selalu memastikan keaslian pesan yang diterima sebelum memberikan informasi pribadi.
Pelaku penipuan biasanya meminta korban untuk mengisi data dan informasi pribadi seperti nama, nomor kartu, CVV, dan kode OTP, yang kemudian digunakan untuk mengakses akun perbankan dan menguras rekening korban. Wahyu juga mengingatkan agar tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank, karena bank tidak pernah meminta data pribadi melalui SMS atau telepon. Selain itu, kita juga perlu lebih kritis dalam menerima pesan dari nomor asing, terutama pesan yang mencurigakan atau menawarkan hadiah besar.
Verifikasi informasi dengan menghubungi pihak bank atau layanan terkait juga sangat penting. Bareskrim Polri sebelumnya berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menggunakan teknologi tower BTS palsu untuk mengirim SMS phishing ilegal. Penangkapan dilakukan setelah aduan dari bank swasta terkait SMS mencurigakan yang diterima oleh 259 nasabah. Ada total 12 korban yang telah mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp473 juta. Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah betapa pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi kiriman pesan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.