Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

by -15 Views

Pada Selasa, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena terdakwa tidak mampu membayar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun permohonan restitusi ditolak, keluarga korban tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata di masa depan. Majelis hakim juga menemukan beberapa komponen yang tidak seharusnya masuk dalam besarnya restitusi, termasuk pembayaran angsuran bulanan mobil sewa yang tidak berhubungan dengan ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Keputusan penolakan restitusi ini juga didasari pada fakta bahwa kasus ini bukan termasuk dalam kasus terorisme, sehingga nilai restitusi tidak sesuai. Selain itu, ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer sebelumnya. Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Source link