Pengadilan Militer II-08 Jakarta sepatutnya mempertimbangkan hak-hak korban yang menderita akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan dan bukan santunan sebagaimana yang telah diterima oleh keluarga korban. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menilai bahwa terdakwa tidak mampu secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diminta oleh LPSK. LPSK berharap agar oditur militer mempertimbangkan restitusi dalam memori atau kontra memori banding yang diajukan. Oditur Militer sebelumnya menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun pada akhirnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan tersebut pada sidang pembacaan vonis. Selama ini, penderitaan yang dialami korban tidak pernah dipertimbangkan, namun LPSK berharap agar hal ini menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
LPSK Hormati Putusan Hakim Restitusi Korban Penembakan
