Anak Bos Rental Akui Vonis Sesuai Harapan untuk Penembak Ayahnya

by -13 Views

Anak dari bos rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku penembakan ayah mereka, Ilyas Abdurrahman. Mereka mengaku bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga. Rizky Agam Syahputra menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang telah membantu jalannya sidang hingga tuntas, serta memberikan hukuman kepada terdakwa secara adil. Selain itu, terdakwa yang ingin mempertimbangkan banding terhadap vonis juga dihormati oleh pihak keluarga. Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Sedangkan terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Kasus ini merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terkait dengan penembakan bos rental mobil. Tindakan ini menjadi sebuah pembelajaran bagi semua pihak dan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan di masyarakat.

Source link