Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora: Penyelidikan Polrestro Jakbar

by -16 Views

Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak dengan inisial TSL (59) dan ES (35) yang mayatnya ditemukan di dalam toren penampungan air di rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa tersangka FA melakukan 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memvalidasi keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang didapatkan dari penyidikan.

Sebanyak 76 adegan direkam dalam rekonstruksi tersebut, di mana 72 adegan berlangsung di rumah korban dan empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti. Pelaku menunjukkan bagaimana ia masuk ke rumah korban dengan sepeda motor dan berbagai adegan lainnya, termasuk saat pelaku memukul korban hingga tewas. Selanjutnya, mayat korban dimasukkan ke dalam toren air dan barang bukti dibuang ke Kalijodo.

Warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi tidak bisa menyembunyikan emosinya dan mengeluarkan ekspresi kegeraman terhadap pelaku. Pelaku pembunuhan ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35), telah ditangkap polisi di Banyumas tanpa memberikan perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Source link