Kepolisian menangkap seorang petugas keamanan rumah dengan inisial SPA (24) yang mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Pelaku, yang merupakan penjaga rumah tersebut, memanfaatkan kesempatan ketika majikannya tidak berada di rumah untuk melakukan aksinya. Selama tiga bulan setelah kejadian dilaporkan, pelaku berhasil melarikan diri, namun akhirnya ditangkap pada bulan Maret 2025. Barang-barang yang diambil oleh pelaku meliputi kulkas, AC indoor dan outdoor, pintu kayu jati, serta beberapa barang rumah lainnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Tindakan pelaku sebagai eksekutor tunggal dalam aksi pencurian tersebut memberikan pelajaran bahwa pelaku tunggal juga bisa melakukan tindakan kriminal yang merugikan.
Polisi Tangkap Sekuriti Rumah Curian Kulkas dan AC Jaksel
