Polisi mengkonfirmasi bahwa mereka telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut telah disampaikan kepada pelapor untuk menindaklanjuti pernyataan keluarga korban yang mengaku belum menerima SP2HP. Nicolas menegaskan bahwa pihak pelapor adalah otoritas UKI, bukan keluarga korban, dan bahwa SP2HP telah dikirim sejak 6 Maret 2025 sesuai dengan SOP.
Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan mengenai kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Mereka membawa audio sistem, spanduk, dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika kasus tersebut tidak segera terungkap dalam waktu 7×24 jam. Emon, salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi, menyampaikan bahwa mereka akan melanjutkan protes di Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, serta meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk menuntaskan kasus tersebut. Setelah audiensi dengan pihak kepolisian, dilaporkan bahwa SP2HP akan segera dikirimkan kepada keluarga korban.
Emon juga mengungkapkan bahwa selama hampir tiga pekan, keluarga korban belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah adanya protes dari mahasiswa, Kapolres Metro Jakarta Timur langsung mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Mahasiswa ini menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko serta bersikeras untuk terus memperjuangkan kebenaran atas insiden tragis tersebut.