Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah dengan adanya opsi online melalui situs dan aplikasi. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, harus dibayar sebelum Hari Raya Idulfitri. Bentuk pembayaran zakat fitrah bisa berupa bahan makanan pokok setempat sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Namun, jika diuangkan, nilainya akan bervariasi tergantung daerah dan harga makanan pokok yang berlaku.
Misalnya, di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai Zakat Fitrah minimal Rp47 ribu per orang jika diuangkan. Berbagai situs dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah dengan mudah dan akan mengalirkannya kepada pihak yang berhak. Beberapa situs yang menyediakan layanan ini antara lain Ziswaf CT ARSA, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Ziswaf CT ARSA Foundation memberikan opsi nilai zakat fitrah mulai dari Rp45 ribu hingga Rp270 ribu. Layanan ini memberikan kebebasan kepada muzakki untuk memilih besaran zakat yang akan diberikan tanpa dipotong biaya operasional. Sedangkan BAZNAS memiliki berbagai jenis zakat yang bisa dihitung melalui situsnya, termasuk zakat fitrah yang dapat dibayar langsung melalui situs resminya.
Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat juga memberikan kemudahan dalam pembayaran zakat fitrah melalui link yang disediakan. Dengan kalkulator yang diberikan, muzakki bisa menghitung besarannya berdasarkan jumlah orang yang berzakat. Setelah pengisian data selesai, pengguna cukup klik tombol “BAYAR ZAKAT” untuk melanjutkan proses pembayaran. Dengan adanya opsi pembayaran zakat fitrah secara online, diharapkan memudahkan umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat secara lebih efisien dan terorganisir.