Polisi Ungkap Pelanggaran Takaran Gas Elpiji di Bekasi

by -7 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terkuak setelah masyarakat melaporkan adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal. Petugas penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan pada lokasi tersebut setelah menerima informasi dan menemukan ketidaksesuaian takaran pada gas elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual oleh pelaku.

Setelah dilakukan sampling oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, terungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian pada berat gas elpiji yang dijual, dengan kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram per tabung. Akibat pelanggaran ini, tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa puluhan tabung gas elpiji. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan hukum terkait perdagangan yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.

Penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus takaran gas elpiji ilegal ini adalah upaya nyata dari aparat kepolisian untuk melindungi masyarakat dan memberantas praktik perdagangan yang merugikan. Tindakan tegas terhadap pelaku ilegal seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan gas elpiji yang beredar di masyarakat dapat dipastikan aman, sesuai standar, dan tidak membahayakan.

Ilham Kausar pewartakan dengan Sri Muryono sebagai editor. Copyright © ANTARA 2025.

Source link