Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie beserta anaknya yang sedang memotret di Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Seluruh pelaku, termasuk penadah hasil curian, berhasil diamankan setelah proses pengejaran yang dilakukan hingga ke Sumatera. Dengan total delapan pelaku yang terlibat dalam aksi curas terhadap WNA Perancis, polisi berhasil menunjukkan kerja keras tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai respons atas perintah Presiden RI dan Kapolri untuk mencapai situasi kondisi keamanan yang lebih baik.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan secara merata di antara mereka. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi dua unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, serta sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan hasil curian berupa kamera senilai Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penanganan kasus pencurian kamera WNA Perancis. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah dalam kasus ini. Selanjutnya, upaya terus dilakukan untuk mengejar dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.