Pemeras Proposal THR di Bekasi Ditangkap Polisi: Berita Terbaru!

by -6 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pria berinisial S (47) karena diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB setelah meminta tindak lanjut proposal terkait uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).

Menurut keterangan polisi, S bersama rekan-rekannya datang ke perusahaan itu untuk mendapatkan uang sesuai proposal, namun ketika tidak diberi uang seperti yang diminta, pelaku marah dan mengancam satpam perusahaan. Pelaku bahkan mengaku sebagai “jagoan” di tempat kejadian dan ingin menemui pimpinan perusahaan, mengancam akan menutup akses jalan perusahaan apabila tidak diizinkan. Satpam berhasil merekam kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan perusahaan serta ke polisi.

S beserta rekan-rekannya diduga telah membagikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar Bantar Gebang dengan tujuan mendukung kegiatan operasional organisasi selama Bulan Ramadhan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP, maupun Pasal 335 KUHP terkait dengan pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, video viral di media sosial Instagram menunjukkan seorang satpam yang diteriaki oleh S dengan ancaman dan kata-kata kasar. Video tersebut diunggah oleh akun @peristiwa_bekasi. Pemprov DKI Jakarta juga mencatat adanya penurunan angka pengaduan THR keagamaan hingga tahun 2024.

Source link