Pada hari Minggu pagi, Kepolisian menangkap empat orang penjambret dan penadah barang curian milik seorang korban bernama DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Masing-masing pelaku memiliki inisial GP, A, PM, dan FE. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara di berbagai lokasi di Jakarta Utara, dan berhasil menemukan para pelaku pada hari Senin. Pelaku GP bertindak sebagai joki sepeda motor, sementara pelaku A merampas barang korban. Sedangkan pelaku PM bertugas sebagai perantara penjualan handphone curian dan FE sebagai penadah. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang membeli makanan di Jalan Muara Karang bersama keluarganya. Dua orang dengan jaket hitam dan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor tiba-tiba merampas tas korban yang berisi dua telepon seluler dan dompet. Meskipun korban berusaha mengejarnya, pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Setelah melapor ke Polsek Metro Penjaringan, tim berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita barang bukti seperti telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, dan dompet. Para pelaku juga terlibat dalam aksi serupa sebelumnya di wilayah Penjaringan. Saat ini, keempat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Metro Penjaringan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kejadian terbaru: Polisi tangkap 4 jambret di Muara Karang
