Dua tersangka pengemas Minyakita, termasuk Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo (berinisial RS) dan seorang operator perusahaan (berinisial IH), dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya diduga mengurangi isi kemasan Minyakita dari satu liter menjadi hanya 800-850 mililiter di perusahaan yang terletak di Jakarta Barat. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Proses pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap perusahaan dan konfirmasi informasi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, dan ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Dalam penelitian lebih lanjut, mereka telah beroperasi sejak November 2024 dengan pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Barang bukti yang disita termasuk 1.600 karton Minyakita yang berisi 19.200 kemasan satu liter. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dua Tersangka Pengemas Minyakita Diancam Denda Rp2 Miliar
