Kepolisian telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut bahwa 34 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Rektorat dan otoritas kampus, petugas keamanan (sekuriti) yang berada di tempat kejadian, serta pihak RS UKI. Selain itu, ada saksi dari penjual minuman keras dan keluarga korban, mahasiswa yang turut mengonsumsi minuman tersebut, dan juga dari para mahasiswa yang tidak ikut minum minuman keras tapi berada di sekitar TKP saat kejadian.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus kematian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengungkap kronologi serta penyebab kematian dengan lebih jelas. Mereka telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk visum et repertum, dan memasang garis polisi.
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor untuk mendapatkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lebih lanjut. Setelah mendapatkan hasil tersebut, akan dilakukan pra rekonstruksi untuk memahami peristiwa dengan lebih baik. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait insiden tersebut, termasuk mencari tahu apakah ada unsur pidana yang terlibat.