Polisi Ungkap Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut – Jakarta

by -20 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3). Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Pertama-tama, di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, petugas berhasil menyita satu kilogram ganja. Kemudian, di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, disita tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Terakhir, di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, disita 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Menurut Ade Candra, pengungkapan kasus ini terjadi setelah menerima informasi mengenai pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka I di Jalan Gunung Sahari. Setelah interogasi, petugas menemukan informasi tentang adanya narkotika lain yang disimpan di kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Tim berhasil menyita 3 kg ganja dan 6,98 gram sabu serta menemukan 30 kg ganja di tempat penyimpanan lain di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Source link