Pleidoi Anak Bos Rental: Menyudutkan Pihak Korban

by -22 Views

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengkritik pembelaan terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08. Mereka merasa bahwa pembelaan tersebut cenderung menyudutkan pihak korban terkait insiden pengambilan mobil. Rizky Agam menyebut bahwa permohonan maaf yang diucapkan oleh terdakwa dianggap sebagai upaya untuk mengurangi hukumannya, bukan sebagai ungkapan tulus penyesalan.

Selain itu, Rizky Agam berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa militer sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pihak keluarga akan tunduk pada keputusan hukuman yang akan dikeluarkan oleh pengadilan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa jika santunan yang diberikan kepada terdakwa dianggap sebagai alasan untuk mengurangi hukuman, keluarga siap untuk mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) meminta vonis bebas atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Mereka berargumen bahwa pembelaan yang disampaikan telah membuktikan bahwa mereka telah menghormati hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Jaksa militer sebelumnya menuntut hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, kepada terdakwa terkait kasus tersebut.

Kesimpulannya, kasus ini masih dalam proses persidangan dan beberapa pihak menaruh harapan agar keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan untuk semua pihak yang terlibat. Semua pihak berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Source link