Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang pernah ramai diperbincangkan di media sosial. Dasco menekankan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR mengamati berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai substansi RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco memaparkan bahwa sebenarnya hanya ada tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, yang tujuannya adalah untuk memperkuat sistem agar terhindar dari pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi fokus utama pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan dalam pembahasan. Revisi yang diajukan hanya berkaitan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan demikian, diharapkan penjelasan tersebut dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.