Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan telah digeledah oleh penyidik untuk kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Beberapa barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, dan bangunan serta barang elektronik telah disita oleh jaksa penyidik selama penggeledahan. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Jakarta Pusat (Jakpus) sedang menyelidiki kasus korupsi yang berdampak kerugian negara sekitar Rp500 miliar terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi. Kasus ini berkaitan dengan periode 2020-2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran sebesar Rp958 miliar. Penyelidikan kasus korupsi ini sedang berlangsung tanpa penetapan tersangka hingga saat ini.
Kejaksaan Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Komdigi
