Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, baik yang diajukan oleh Firli Bahuri maupun kuasa hukumnya. Ade Safri juga menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dianggap sah berdasarkan keputusan hakim tersebut.
Menurut Ade Safri, pihaknya yakin bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli Bahuri karena materi yang sama telah diuji sebelumnya. Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari bukti terkait perkara yang sedang ditangani. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri melalui mekanisme gelar perkara juga telah melibatkan unsur pengawas internal dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya Firli Bahuri. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemohon dianggap prematur karena penyidikan telah memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana. Hakim juga menilai bahwa tidak ada dukungan terhadap dalil para pemohon yang menyatakan adanya penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri. Penyidikan terhadap kasus tersebut tetap dilanjutkan, dan bukti yang diajukan tidak menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dihentikan.