Pada bulan Maret, Presiden Prabowo Subianto memberikan jaminan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Prinsip ini didasarkan pada definisi tujuan dana, struktur organisasi yang transparan, dan manajemen risiko investasi yang hati-hati. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas di Danantara juga tegas ditekankan oleh Hasan, dengan Presiden memastikan adanya sistem pengawasan yang ketat melalui Dewan pengawas dan Komite Pemantauan.
Untuk memenuhi standar tinggi akuntabilitas dan transparansi, Danantara akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas tinggi, berdasarkan nasihat dari tokoh-tokoh nasional. Diharapkan bahwa dengan aset sebesar Rp14.000 triliun, Danantara tidak hanya sekadar menjadi pengelola investasi, tetapi juga menjadi instrumen perencanaan strategis untuk membawa kemandirian ekonomi dan kemakmuran Indonesia pada tahun 2045. Presiden Prabowo menegaskan bahwa Dana ini adalah untuk generasi masa depan Indonesia, mencerminkan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan sumber daya alam Indonesia di bawah kendali negara untuk kesejahteraan rakyat.