Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Dalam upaya memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, BPI Danantara akan mengikuti 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kekayaan negara. Kepentingan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga ditekankan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan badan ini dikelola dengan integritas tinggi dan tingkat akuntabilitas yang baik. Dalam acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini sebagai wujud dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, tokoh bangsa ditugaskan sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan akan menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.