Praperadilan Kasus Hasto: Pengadilan Jumat dan Penyidikan

by -6 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) pada Jumat pagi. Penjabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut akan berlangsung jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis bahwa sidang akan mencakup kedua panggilan terakhir termohon pada pukul 09.40 WIB.

Sementara itu, saat ini ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon, dan termohon KPK. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang ini juga bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) akan digugurkan oleh hakim pada Jumat.

Pada Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Source link