Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Sekjen Komdigi, Ismail, menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses hukum tersebut. Hal ini sebagai bentuk komitmen Komdigi untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan Ismail ini sebagai tanggapan terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS saat institusi tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komdigi menegaskan ketaatan mereka terhadap hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Proyek PDNS dijelaskan oleh Ismail sebagai upaya untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta. Anggaran proyek tersebut diyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Demikian kronologi dugaan korupsi terkait proyek PDNS yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Semua pihak terlibat, termasuk Komdigi, siap untuk bekerja sama dalam upaya menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.