Pengurus RW Edaran THR Diperiksa Polisi: Berita Terbaru

by -13 Views

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW telah dilakukan setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”.

Setelah pemeriksaan oleh Kepolisian, RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat edaran. Pengurus RW yang diperiksa juga mengakui sudah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terhadap RW yang bersangkutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. Imbauan tersebut diberikan untuk memastikan bahwa masalah surat edaran ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Source link