Pembatalan Praperadilan PN Jaksel atas Hasto: Perintangan Penyidikan

by -8 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan perintangan penyidikan juga akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobbying agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI.

Source link