Tips Mahasiswa UKI Ikuti Prosedur Hukum Saat Unjuk Rasa

by -6 Views

Pada hari Kamis, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengimbau mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat mereka berencana untuk melakukan aksi di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat mendatang. Aksi tersebut terkait dengan kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan meninggal di area kampus pada Selasa sebelumnya.

Nicolas memberikan penjelasan bahwa mahasiswa UKI memiliki hak untuk melakukan unjuk rasa sebagai warga negara Indonesia, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil investigasi polisi, Nicolas menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa 27 saksi untuk mengungkap kebenaran tentang kematian mahasiswa UKI. Nicolas menegaskan bahwa proses penyelidikan ini memerlukan waktu karena dilakukan secara ilmiah.

Di sisi lain, Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) juga mengungkapkan duka yang mendalam atas kepergian Kensha Walewangko. Mereka mengecam tindakan kriminal yang dilakukan terhadap almarhum di lingkungan kampus UKI dan mendesak aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. PP-GMK juga menekankan perlunya kampus UKI memberikan sanksi tegas terhadap oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jianly Imanuel Bagensa, ketua umum PP-GMK, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta dukungan dari semua pihak untuk memastikan kasus ini dituntaskan dengan adil. Kejadian ini memang menyedihkan, namun dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.

Source link