Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Dia menegaskan bahwa warga perlu aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.
Agus mengungkapkan bahwa Satpol PP siap melakukan pengawasan dengan dukungan dari semua pihak, termasuk wilayah RT/RW dan masyarakat setempat. Diperlukan kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak terkait untuk memberantas prostitusi liar di kawasan tersebut. Agus juga berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dari semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sejauh ini, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka telah diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Selasa (11/3) malam. PSK berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan oleh petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa 14 PSK tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan. Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk memberantas praktik prostitusi di wilayah tersebut. Semoga dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, praktik prostitusi liar di Gang Royal dapat dieliminasi sepenuhnya.