Polisi menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa pria berinisial S dilaporkan atas kasus ini yang menimpa anak berinisial SK yang berusia 8 tahun. Ibu korban melaporkan bahwa anaknya pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mengalami perlakuan tidak pantas dari S, yang merupakan pengontrak di tempat nenek korban. Kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan modus operandi dari kasus ini serta akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum telah dilakukan oleh pihak kepolisian namun informasi lebih lanjut tidak dapat diungkapkan karena sudah berada dalam proses penyelidikan. Orang tua diimbau untuk lebih berhati-hati dan menjaga anak-anak mereka dari bahaya yang mungkin terjadi.
Laporan ini telah didokumentasikan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Semua langkah penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.