Strategi Pertimbangkan Eksepsi Anak Bos Prodia dalam Sidang Asusila

by -28 Views

Dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka berembuk terlebih dahulu dan memutuskan untuk mengajukan keberatan. Pahala menjelaskan bahwa klien mereka merasa bahwa dakwaan yang diajukan tidak tepat dan oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan pembelaan. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertutup dan pihak terkait masih menunggu jadwal sidang berikutnya. Persidangan ini dilaksanakan tertutup sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena kasus ini memiliki muatan kesusilaan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis pada tahun sebelumnya. Kasus ini menjadi sorotan setelah nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam pemerasan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link