Sidang Saksi Pencabulan Mario di PN Jaksel: Fakta Terbaru

by -15 Views

Pada Rabu siang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sidang dimulai jam 11.00 WIB, sebagaimana diinformasikan oleh Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan saksi a de charge, yaitu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang dihadapinya. Saksi a de charge juga disebut sebagai saksi yang meringankan menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Mario dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2) berdasarkan berkas 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario dengan tiga pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Semua informasi ini merupakan bagian dari liputan ANTARA 2025.

Source link