Penyelidikan Polisi Terhadap Food Vlogger Codeblu dan UU ITE

by -12 Views

Sebuah insiden menarik perhatian publik setelah seorang food vlogger terkait dengan kode Codeblu atau William Anderson dilaporkan oleh sebuah toko roti karena dugaan pelanggaran UU ITE. Kepolisian telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini setelah meminta keterangan dari vlogger tersebut. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, William Anderson dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong terkait roti basi dari toko tersebut yang kemudian disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa dan diviralkan melalui media sosial.

Pentingnya keadilan dalam kasus ini termanifestasikan dalam laporan polisi tertanggal 31 Desember 2024 dengan pelapor berinisial ASS. William Anderson dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu pegawai toko roti yang bermasalah, berinisial R, terlibat dalam penggelapan uang dan kemudian menyumbangkan roti basi ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik toko.

Dugaan keterlibatan R dalam menyebarkan informasi palsu kepada food vlogger untuk mempengaruhi publik menunjukkan kompleksitas kasus ini. Selain itu, instagram account @hushwatchid memberikan informasi lebih detail tentang peran R dalam keseluruhan kasus ini. Sementara itu, muncul juga dugaan bahwa R memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti yang menjadi dasar dari viralnya kasus ini. Sebagai akhir dari rangkaian kejadian ini, penting untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Source link