Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau dikenal dengan Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula ketika Tasyi dituduh melakukan kampanye hitam terhadap UMKM yang mengakibatkan kebangkrutan usaha tersebut, menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Akun media sosial TiktTok @sxxxx dan @bxxxx menuduh Tasyi melakukan kampanye hitam pada tanggal 6 Maret 2025. Dalam unggahan akun tersebut, produk UMKM tersebut disebut memiliki kekurangan tanpa alasan yang jelas. Namun, Tasyi mengklaim bahwa ulasannya hanya berupa pendapat jujur tanpa maksud merugikan bisnis UMKM tersebut.
Laporan yang diajukan oleh Tasyi telah tercatat dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025. Dia melaporkan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tasyi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan komentar negatif, serta tautan video sebagai bukti dalam laporannya.
Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering mengulas produk makanan. Dia juga memiliki saudara kembar, Tasya Farasya, yang terkenal sebagai konten kreator make up kecantikan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.