Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 diharapkan cair paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, penerimaan akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah setempat. Untuk pensiunan, jumlah THR akan sama dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengelola kebutuhan mereka selama periode mudik dan libur Lebaran. Selain THR, pemerintah juga telah mengambil tindakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Tidak hanya itu, kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga perlu ditegakkan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.