Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Tunjangan THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, yang akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 sendiri akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini mampu memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran, mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama periode liburan tersebut. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
