Cara Cek Nomor KTP Digunakan untuk Pinjol

by -7 Views

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data pribadi yang sangat krusial dan rentan disalahgunakan, terutama dalam konteks pengajuan pinjaman online (pinjol). NIK merupakan identitas unik setiap penduduk Indonesia, secara luas digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai layanan, termasuk pinjol. Namun, mudahnya persyaratan pinjol yang hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon sebagai verifikasi membuka celah bagi penyalahgunaan data. Proses pengajuan pinjol yang sukses memungkinkan pihak yang mengajukan pinjaman untuk menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam dan mengalirkannya ke rekening terdaftar.

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data NIK, sangat penting untuk secara proaktif memeriksa apakah NIK terdaftar dalam pinjol atau layanan kredit lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai alat untuk melakukan pengecekan ini. Melalui berbagai sumber, berikut panduan lengkap untuk memeriksa apakah NIK Anda digunakan untuk pinjol. Ada dua cara pengecekan, secara online dan offline.

Untuk pengecekan online, akses situs web idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK, lakukan pendaftaran dan lengkapi formulir SLIK OJK. Sedangkan, untuk pengecekan offline, kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jika terjadi kendala atau dugaan penyalahgunaan, Anda bisa melakukan pelaporan melalui kanal yang tersedia. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melindungi data pribadi Anda dan mencegah kerugian finansial akibat penyalahgunaan NIK.

Source link