Prabowo Subianto telah menekankan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR pada waktu yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menegaskan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto: THR Cair, H-7 Lebaran – Analisis Terkini
