Polisi Tangkap Penjambret Tanah Abang: Korbannya Dilukai

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang penjambret berinisial MF (25) yang melukai korban di Tanah Abang dan berusaha melarikan diri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di leher dan tangan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Tersangka MF ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang seorang perempuan berinisial KDN (23) dengan menggunakan pisau hingga menyebabkan luka serius. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menyergap pelaku setelah mengetahui bahwa pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

Korban berhasil melawan pelaku dan berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar pos tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban mengalami luka serius dan harus menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket hitam, pisau dapur, tas wanita berisi dompet dan telepon genggam, serta hasil “Visum Et Revertum” dari RSCM. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku penjambret akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Source link