Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menjelaskan bahwa para terdakwa berhak untuk melakukan pembelaan atau pledoi dengan didampingi penasihat hukum. Para terdakwa kemudian langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Sidang pledoi direncanakan diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025 dengan persetujuan dari Oditur Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.
Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Selain tuntutan pidana, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban. Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta, Sersan Satu Akbar Adli sebesar Rp147 juta, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sebesar Rp147 juta. Proses hukum ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.